INFOJAMBI.COM — Seorang warga Sungai Ulak, Bangko, Merangin, Oriantoini (27), diamankan polisi. Pemuda ini ketahuan membuat laporan palsu kehilangan sepadamotor Honda Revo.
Oriantoni kini ditahan di sel tahanan kantor polisi. Peristiwanya berawal pada 27 September lalu. Saat itu Oriantoni melapor ke Polres Merangin kehilangan sepadamotor, ketika parkir di Pasar Bawah Bangko.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Sabtu (14/10/2017) polisi mendapat informasi, motor BH 4672 PV yang dilaporkan hilang ada di Desa Mentawak.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap pemegang motor. Andriono (35) yang membeli motor tersebut dibawa ke polres bersama barang bukti.
Dari hasil pengembangan, diketahui motor tersebut tidak hilang dicuri. Pelapor yang juga pemilik memerintahkan temannya, Adza (21), membawa kabur menggunakan kunci duplikat.
Setelah dibawa kabur, motor itu diserahkan Adza pada Dedi (20), untuk mencari orang yang mau membelinya. Motor itu dibeli oleh Andriono seharga Rp 2 juta.
Kapolres Merangin melalui Paur Humas, Ipda Echo Situros, mengaku adanya penangkapan empat orang yang membuat laporan palsu. “Pelaku sudah kami amankan,” katanya, Minggu (15/10/2017).
Empat orang yang diamankan tersebut berperan dalam pembuat laporan palsu. Saat ini polisi masih meminta keterangan dari masing-masing pelaku.
“Apa sebab dan alasan lainnya sehingga mereka membuat laporan palsu masih dalam pengembangan,” ujar Sitorus. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com