INFOJAMBI.COM - Terjadinya perselingkuhan antara lembaga-lembaga eksekutif dengan legislatif dan yudikatif membuat kepentingan publik dirugikan. Tugas suci jurnalisme investigasilah untuk mengungkapnya ke publik kejahatan lembaga negara yang merugikan publik
“Jika lembaga-lembaga negara tidak menjalankan amanat konstitusi, maka pers wajib mengungkapkan adanya disfungsi, ketidakjujuran, bahkan kesalahan penyelenggara negara. Di situlah jurnalisme investigasi memiliki kewenangan strategis mengawal agenda negara,” ujar Dosen Unas, Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Jamuan Makan Jokowi dengan Tiga Capres Hanya Kemasan Politik
Selamat menanggapi polemik tentang larangan penayangan jurnalistik investigasi yang tertuang dalam draf revisi Undang Undang Penyiaran. Misalnya Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Selamat Ginting yang pernah jadi wartawan selama 30 tahun itu mengatakan jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting di negara demokrasi, karena banyak memberikan kontribusi terhadap pemerintahan yang demokratis.
Baca Juga: Pesan Moral Akademisi Terhadap Presiden Jokowi Mirip dengan Era Sukarno dan Soeharto
“Peran jurnalisme investigasi sangat dibutuhkan, karena pers merupakan pilar keempat demokrasi agar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga tinggi negara lainnya akuntabel,”
Baca Juga: Kampanye Pamungkas Pipres Menjadi Simbol Perlawanan Politik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com