Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku, Kecuali Bagi Kendaraan Ini

| Editor: Ramadhani
Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku, Kecuali Bagi Kendaraan Ini
Bus membawa pemudik terpaksa putar balik di perbatasan Jambi - Sumsel (Dok. Ammar)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Pemerintah mulai menerapkan larangan mudik bagi seluruh moda transportasi terhitung Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021.

Meski begitu, larangan ini memiliki pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diizinkan beroperasi pada periode tersebut.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah.

Berikutnya mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, dan kendaraan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Pengecualian lainnya yakni bakal mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah.

Lalu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kesehatan darurat.

Ketentuan berlaku bagi semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, dan pekerja mandiri.

Seperti kita ketahui pemerintah telah membuat sejumlah aturan mengenai larangan mudik pada periode lebaran Idul Fitri 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penularan wabah corona Covid-19.

Aturan tersebut antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bahkan melalui melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mudik pada masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. (CNN)

Baca Juga: Masker Langka, Polda Jambi Awasi Apotik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya