LCKI Minta Kejaksaan Usut Dugaan Penjualan Aset Daerah

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari mendesak kejaksaan dan bupati Batanghari untuk mengusut dugaan penjualan aset di BPBD Kabupaten Batanghari.

Reporter: Devi Savitry | Editor: Izwan Sholimin
LCKI Minta Kejaksaan Usut Dugaan Penjualan Aset Daerah
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari gelar unjukrasa, Selasa (24/5/2022) | foto : devi

BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari mendesak kejaksaan dan bupati Batanghari untuk mengusut dugaan penjualan aset di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari.

LCKI meminta agar Bupati melakukan peninjauan dan pendataan kembali seluruh aset yang ada di Kabupaten Batanghari tanpa terkecuali.

Baca Juga: BPBD Batanghari Diduga Jual Aset Negara untuk Perbaiki Kendaraan Operasional

"Kita minta Bupati Batanghari mendata seluruh aset yang ada dan segera mencopot Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Batanghari saat ini," ujar Yernawita sebagai Koordinasi Lapangan (Korlap) aksi unjukrasa di depan Kejaksaaan Negeri dan Kantor Bupati Kabupaten Batanghari, Selasa (24/5/2022).

Ditambahkan Yernawita, informasi yang didapat bahwa aset tersebut berupa besi tenda darurat yang dihibahkan pemerintah pusat sekitar tahun 2012 - 2013. 

Baca Juga: BPBD Batanghari Jual Tenda, Samral Lubis : Itu Hadiah…

Besi itu terjual sekitar satu ton. Uangnya digunakan untuk memperbaiki kendaraan operasional yang rusak.

Yernawita menegaskan hukum tidak boleh hanya tanjam ke bawah tetapi harus tajam ke atas.

Baca Juga: Sekda Batanghari : Menjual Aset Daerah Ada Mekanismenya

"Jika nanti kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari ini," pungkasnya.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya