Legislator Gerindra : Perpres No.98/2020, Kado Pemerintah Buat Guru Honorer

| Editor: Wahyu Nugroho
Legislator Gerindra : Perpres No.98/2020, Kado Pemerintah Buat Guru Honorer

Penulis : Bambang Subagio || Editor : Asrori

Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni (tengah)(foto : Bambang Subagio)

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar


INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni, menyambut positif atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah pemerintah mengeluarkan Perpres itu, merupakan wujud kepedulian terhadap nasib 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, termasuk 34.959 guru honorer.

Disebutkan dalam Perperes tersebut, di Pasal 2 ayat (1), PPPK diangkat dalam jabatan tertentu, untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 2 ayat (2) juga menyatakan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan," bunyi pasal 2 ayat (3).

"Dengan adanya Perpres itu, mereka akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS, " kata Ali Zamroni.

Ali Zamroni berpendapat, skema PPPK merupakan jalan terbaik saat banyaknya tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Skema PPPK ini juga menjadi hadiah bagi para guru honorer di tanah air yang telah mengabdi puluhan tahun, akhirnya telah memperoleh kepastian nasib dan perhatian dari negara.

"Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja. PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun, seperti para PNS. Jadi Perpres ini, merupakan kado pemerintah untuk para guru honorer di tanah air," kata wakil rakyat dapil Banten I ini.

Ali Zamroni menambahkan, saat ini terdapat 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. Sebanyak 157.210 atau 35,84 persen diantaranya, merupakan guru honorer.

"Dengan kondisi seadanya, para guru honorer harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia," pungkas Ali Zamroni.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya