Legislator Nasdem Minta RAPP Patuhi Tenggat Waktu KLHK

| Editor: Doddi Irawan
Legislator Nasdem Minta RAPP Patuhi Tenggat Waktu KLHK
Hamdani



INFOJAMBI.COM — Anggota Komisi IV DPR RI, Hamdani, minta agar PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mematuhi tenggat waktu penyerahan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 30 Oktober 2017.

Revisi RKU wajib dilakukan karena isi RKU RAPP saat ini tidak memperhatikan pemulihan ekosistem gambut. Bila merujuk pada RKU tersebut, maka perusahaan masih berencana untuk menanam akasia dan eukaliptus di kawasan lindung.

"RAPP harus patuhi RKU yang sudah ditegaskan pemerintah untuk dilaksanakan. Jangan mengabaikan tenggat waktu yang diberikan KLHK, " kata Hamdani di sela-sela rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi UU PPMI di gedung DPR Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Hamdani menjelaskan seperti Rencana Kerja Tahunan (RKT) di HPH, RKU itu bisa berwujud penetapan masa tebang dalam satu tahun, jatah penebangan dan lainnya. Jadi perusahaan tidak boleh menebang sembarangan, harus dilihat dalam satu setahun berapa ribu hektar. "Ini harus buat laporan ke KLHK agar negara memperoleh pajak dari Provisi SumberDaya Hutan (PSDH) dari kayu-kayu tebangan tersebut. Jadi harus transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi. Laporan harus konkrit dan supaya pemerintah memberikan areal baru atau kerjasama dengan masyarakat untuk penanganan perhutanan sosial, " katanya.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, revisi RKU ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. "Jadi RKU itu kalau kami (pemerintah) tidak ada rencana pemulihan. Kami jagain nih area," kata Bambang.

Hal kedua yang patut diingatkan kepada RAPP kata Hamdani adalah masalah perhutanan sosial. RAPP hendaknya tidak terlalu membangun dalam satu kawasan tersendiri, tetapi harus melibatkan inti plasma. Jadi masyarakat dilibatkan dalam perhutanan sosial dan anggaran CSR dapat membantu kepada masyarakat berupa bibit, pembinaan pupuk, penyuluhan-penyuluhan hingga kayu dari perhutanan sosial baik berupa akasia, eukaliptus maupun sengon bisa dimanfaatkan untuk dijual ke RAPP.

"Jadi harus ada kerjasama yang terintegrasi. Sekarang ini hanya mereka sendiri (inti) bangun sendiri, tidak melibatkan masyarakat. Kalau ada konflik di masyarakat itu paling susah. Menghindar konflik dan keterlibatan orang-orang di sekitar kebun harus menyatu, " ujarnya seraya menyebut sebagai perusahaan lama,RAPP telah melakukan semua langkah yang disebutkannya.

Hamdani mendukung langkah KLHK yang menyatakan meskipun sudah memberikan batas waktu, ada kemungkinan RAPP bisa lebih cepat mengajukan perbaikan RKU nya. Perbaikan RKU tersebut diminta agar RAPP bekerja sesuai dengan rencana pemulihan gambut. "Revisi RKU juga dalam rangka menjaga kelanjutan usaha dan menjaga kelestariannya, " katanya seraya memberikan apresiasi kepada KLHK yang menyediakan konsultasi bersama dalam rangka proses penyempurnaan RKU.

Director Corporate Affairs APRIL (holding yang menaungi RAPP) Agung Laksamana menjelaskan, pihaknya berterimakasih kepada Sekjen karena perusahaan telah memperoleh kepastian untuk dapat kembali beroperasi kembali kecuali di kawasan lindung gambut. "Kami akan segera menginformasikan berita positif ini kepada teman-teman di lapangan," ujar dia.

RAPP akan terus berkonsultasi terkait penyempurnaan RKU dengan KLHK hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dalam pertemuan tersebut, RAPP juga telah menyampaikan potensi-potensi kendala untuk memperoleh solusi.

Sementara managemen RAPP Irsan Syarief juga berpendapat kesempatan untuk konsultasi bersama KLHK memang untuk menyempurnakan RKU. "Ada beberapa arahan yang diberikan, kami akan berusaha mencoba menyempurnakan RKU yang dimaksud dengan tetap melakukan kosnultsi apabila ada hal-hal yang perlu dibahas," kata Irsan. (Bambang Subagio — Jakarta)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya