LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi IV DPR, Abdul Kadir Karding mengaku setuju dengan dibukanya kembali izin ekspor lobster dan benih lobster. Selain menguntungkan nelayan, pembudidaya, dengan aturan ini, pengusaha bahkan dapat mendongkrak devisi negara melalui PNPB (penerimaan negara bukan pajak).
Menurut Karding, dari pengalaman permen sebelumnya yang melarang ekspor benur, justru memunculkan eksportir ilegal.
"Dengan dibuka izin ekspor ini, maka ekportir legal akan menutup ruang gerak dan menghilangkan eksportir ilegal, " ujar dalam diskusi dialektika demokrasi dengan tema "Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?" di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Politikus Fraksi PKB ini menghitung, bila aturan ini berjalan baik maka setiap tahunnya negara bisa menghasilkan Rp 444,4 triliun dari 1,2 juta ton lobster, yang dihasilkan dari luas wilayah laut 12,3 juta hektar di Indonesia dan mampu menyerap 2,3 juta tenaga kerja.
"Harga benur pasir Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu, sedangkan benur mutiara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Jadi, kalau laut dengan losbter saja diberdayakan, maka nelayan akan sejahtera,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengkhawatirkan aturan baru ini membuat masyarakat berlomba-lomba membuat perusahaan fiktif. Tujuannya, hanya untuk memperoleh kuota ekspor benur, tetapi setelah izin diperoleh hanya memperjualbelikannya saja.
"Di Permen KKP 12/2020 ada beberapa persyaratan. Perusahan bisa menjadi eksportir. Tapi jangan sampai yang kita khawatirkan, nanti banyak perusahaan jadi-jadian, " kata Andi.
Andi menambahkan, adanya aturan baru ini kemudian membuat masyarakat berlomba-lomba untuk bikin perusahaan, aji mumpung hanya untuk mengambil kuota. "Jangan sampai kuotanya diperdagangkan, itu yang kita khawatirkan," ujar Andi Akmal.|||
Baca Juga: Nono Sampono Dukung Yoan Jadi Putri Indonesia 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com