Lerai Pengunjung Cafe Cekcok, Tukang Parkir Diciduk Polisi

Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang juru parkir, AA (24), Kamis (20/6/2024).

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Lerai Pengunjung Cafe Cekcok, Tukang Parkir Diciduk Polisi
AA diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kamis (20/6/2024) | andra

INFOJAMBI.COM - Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang juru parkir, AA (24), Kamis (20/6/2024).

Warga Jelutung, Kota Jambi itu melakukan penganiayaan di Pasar Jambi, Rabu malam. Dia dilaporkan oleh korban.

Baca Juga: Nekat Satroni Rumah Polisi, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

AA ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menerima laporan dari korban, karena dianiaya di Cafe Teanol, belum lama ini.

Laporan polisi itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan temannya. AA menegur korban agar tidak ribut di lokasi itu.

Baca Juga: Polisi Ringkus Suami Pukul Istri Pakai Batu Giling, HBA Datang

“Oiii, kalau ribut jangan di situ,” tegur AA waktu itu, seperti ditirukan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham.

Setelah menegur korban, AA menghampiri korban dan langsung memukul di bagian mata korban. Akibatnya mata korban memar.

Baca Juga: Rebutan “Kapling”, Tukang Parkir Tewas Ditikam

Tidak terima perlakuan AA, korban melapor ke kantor polisi. AA belakangan ditangkap polisi di rumahnya.

“Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Andi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya