LHKPN Pejabat Legislatif Kurang Maksimal

| Editor: Doddi Irawan
LHKPN Pejabat Legislatif Kurang Maksimal
Eksekutif dan legislatif di Provinsi Jambi pada sosialisasi LHKPN oleh KPK RI || foto : m sidqi



KOTAJAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar soaialisasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), di sebuah hotel di Kota Jambi, Kamis (23/3).

Tampil sebagai narasumber, Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Kunto Ariawan. Sosialisasi diberikan untuk instansi pemerintahan dan DPRD se-Provinsi Jambi.

Kunto mengatkui pelaporan dari lembaga eksekutif di Jambi sudah cukup bagus. Sekitar 70 % laporan mereka sudah masuk ke LHKPN. Sementara dari lembaga legislatif, baru 20 % yang menyampaikan LHKPN.

"Untuk legislatif masih kurang, baik DPRD kabupaten dan kota maupun provinsi," kata Kunto menjawab INFOJAMBI MEDIA.

Kunto menegaskan, bagi yang tidak melaporkan harta kekayaannya ada sanksinya. Untuk eksekutif ada aturan internal masing-masing, baik bupati, walikota dan gubernur.

"Bagi yang tidak melapor akan dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat dan penundaan promosi jabatan," jelas Kunto.

Menurut Kunto, sanksi kepada anggota legislatif juga sama, yakni sanksi administratif. Namun penerapan sanksinya agak susah. Tindak kepatuhan di DPRD tidak sebagus di eksekutif. (infojambi.com/d)

Laporan : Muhammad Sidqi

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya