Masih segar dalam ingatan kita pada Sidang ME KPK terdahulu yang memutuskan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku KPK. Waktu itu ia terjerat kasus berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK mengenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Kasus yang terkait dugaan gratifikasi Pertamina ini juga sudah beberapa kali digelar namun tak dihadiri Lili. Seperti disebut, Lili pun akhirnya terlepas jeratan karena telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK dan mengundurkan diri dari KPK. Pengunduran dirinya itu disetujui Presiden Jokowi.
Baca Juga: Dewan Kehormatan PWI Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Penaatan Kode Etik Wartawan
Ketua KPK Firli Bahuri malah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lili selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023. Dikutip berbagai media, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari itu memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli. Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.
KPK yang sangat sohor dalam aksi meringkus pelaku gratifikasi, kini giliran pelaku gratifikasi di halamannya sendiri, lembaga antirasuah itu seperti bertekuk lutut. Bisa tengah "bismillah" melepas Lili melenggang tanpa hukuman. Apa kata dunia? ***
Baca Juga: DK PWI Kecam Pelecehan Kredibilitas Wartawan dan Media Pers
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com