Pertalite yang dibeli dengan harga standar itu kemudian dikumpulkan di suatu tempat. Kemudian pertalite dijual ke para pengecer dengan harga tinggi.
“Selain mobil, kami juga amankan 99 jerigen berisi pertalite. Totalnya 1.260 liter. Sopirnya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” kata Edi.
Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing
Penangkapan ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Tujuannya agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.
Para pelaku dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas. Pasal ini menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
“Mereka juga bisa dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Edi. ***
Baca Juga: Nuraini "Mencak-mencak" di SPBU Muarabulian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com