PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda
INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Kerinci mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.
Lima Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Fasha : Perda Dibuat Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Lima Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang perlindungan lahan tanaman pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan Tera/Tera ulang. Selanjutnya Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Kerinci, Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu.
Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Terakhir Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 tahun 2014, tentang pedoman pembentukan produk hukum pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
Baca Juga: Wagub Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Protokoler dan Keuangan DPRD
Wabup Kerinci, Ami Taher mengatakan bahwa dirinya menyadari baik materi maupun teknis penyusunannya masih perlu dibahas. Untuk itu, ia mengharapkan pada sidang berikutnya terutama dalam rapat pembahasan oleh panitia khusus nantinya, ada gagasan, ide maupun masukan dari anggota Dewan yang terhormat yang sifatnya membangun, sehingga Ranperda yang disampaikan dapat tersusun lebih sempurna.
Selanjutnya, pembahasan secara mendetail dapat dibahas oleh panitia khusus legislatif dengan tim eksekutif nantinya. “Semoga pembahasan sidang-sidang berikutnya dapat berjalan lancar, sehingga maksud dan tujuan kita untuk meningkatkan pembangunan di Bumi sakti alam Kerinci dapat terwujud,” ungkapnya.
Diakhir acara, lima Ranperda tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Kerinci kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Arfan Kamil. dan akan dibahas di masing-masing Komisi.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com