Lima Ranperda Inisiatif Dewan Dorong Kemajuan Jambi

| Editor: Muhammad Asrori
Lima Ranperda Inisiatif Dewan Dorong Kemajuan Jambi


PENULIS : SAPRA WINTANI/MUSTAR
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI





Gubernur Jambi, H Fachrori Umar (kiri) pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi (Foto/Adi).




INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, menegaskan, Pemrov Jambi sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang mengajukan, lima Ranperda insisiatif. Dikatakannya, lima Ranperda inisiatif itu turut mendorong kemajuan Provinsi Jambi.





Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian pendapat gubernur jambi terhadap lima Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda Provinsi Jambi, di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik





Lima Rencana Perda inisiatif DPRD Provinsi Jambi itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Provinsi Jambi.





Fachrori menjelaskan, pentingnya Ranperda penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, untuk mendorong dan memotivasi tumbuhnya budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kelola kehidupan tertib berdasarkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, guna membangun masyarakat yang sadar hukum.

Baca Juga: Wagub : Masyarakat Harus Cerdas Memilih Produk





"Upaya pencegahan dan penegakan hokum, terhadap potensi pelanggaran perlu dilakukan bersama-sama terus-menerus, konsisten dan konsekuen, terutama polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas ,dan humanitas sesuai peraturan perundang-undangan sangat diperlukan di Provinsi Jambi," ujar Fachrori.





Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi (Foto/Adi)




Fachrori mengatakan, Ranperda tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan sangat diperlukan bagi masyarakat di Provinsi Jambi.





"Ranperda ini dapat memberikan perlindungan, pembinaan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat," ungkap Fachrori.





"Terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Provinsi Jambi tahun 2019–2038, Fachrori mengatakan, bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan masyarakat banyak.





Lebih lanjut Fachrori menjelaskan, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim.





"Penataan perumahan dan kawasan permukiman perlu dilaksanakan untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, sesuai rancangan tata ruang wilayah," jelas Fachrori.





Menanggapi Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lansia, Fachrori menyatakan, sebagai warga negara, lansia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam aspek kehidupan, dan lansia perlu ditempatkan pada posisi seperti masyarakat lainnya dalam posisi sentral dalam meningkatkan martabat manusia, agar lansia dapat tumbuh kepercayaan dirinya dan dapat keluar dari lingkungan ketergantungan dan berkembang secara mandiri.





Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Jambi, kata Fachrori, sangat diperlukan. Sejak bergulirnya otonomi daerah, pemerintah daerah berwenang membentuk peraturan dan undang-undang daerah, sebagai produk hukum dalam melaksanakan peraturan daerah.





"Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 3 Permendagri No 80 tahun 2015, tentang produk hukum dalam upaya mewujudkan tertib hukum yang mengatur penyusunan program peraturan daerah," pungkas Fachrori.





Sementara Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, Ranperda tentang rencana umum energi daerah, dan Ranperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jambi ditanggapi masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi. ( Humasprov )






BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya