Lima Skema Pendanaan Diharapkan Ubah Tantangan Jadi Peluang

| Editor: Doddi Irawan
Lima Skema Pendanaan Diharapkan Ubah Tantangan Jadi Peluang


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : DORA

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM — Sekretaris Jenderal DPD RI, Reydonnyzar "Donny" Moenek mengatakan untuk menjawab tantangan dan peluang peningkatan pendapatan daerah, Pemda diharapkan dapat mengoptimalkan skema pendanaan. Menurutnya, daerah diberikan kewenangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik wilayahnya melalui setidaknya lima skema pendanaan.





Kelima skema pendanaan itu yaitu Regional Infrastruktur Development Fund; pembiayaan dari swasta; pembiayaan dari pemerintah pusat; pendapatan daerah; dan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





"Melalui lima skema pendanaan itu, daerah harus mampu mengubah tantangan menjadi peluang. Ini persoalan bagaimana keberdayaan dan pemberdayaan desa menjadi sebuah keniscayaan dalam menumbuh kembangkan potensi dan pertumbuhan ekonomi desa, " ujar Sekjen Donny

dalam Seminar Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang dengan tema "Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0 " di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (28/10/19).





Donny berpendapat salah satu yang bisa digagas di Sumatera Barat adalah pemberdayaan badan usaha milik desa atau nagari. "Hak ulayat atas tanah masih dilihat sebagai sebuah hambatan investasi, tapi sebenarnya disitulah kekuatan Sumatera Barat,” ujar Donny.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Donny menambahkan daerah harus memiliki inovasi dengan merubah aset daerah yang tidak diberdayakan menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual tinggi. Hak ulayat atas tanah itu dibuat menjadi memiliki nilai ekonomis tetapi dia tidak boleh diperjualbelikan.





"Hanya boleh dimanfaatkan bagi kekerabatan adat. Caranya bagaimana, dengan mengkonversikan aset sedemikian rupa menjadi bentuk penyertaan modal,” katanya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya