Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 5,3 Miliar Diringkus

| Editor: Doddi Irawan
Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 5,3 Miliar Diringkus



INFOJAMBI.COM — Setelah buron selama 5 tahun karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejasaan Tinggi (Kejati) Jambi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Toha Maryono, tersangka kasus proyek normalisasi Sungai Batanghari, Jambi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar diringkus tim intel kejaksaan.

Dengan kondisi tangan terborgol dan pengawalan ketat petugas kejaksaan, tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku tahun 2011, Sabtu (14/10/2917) tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Toha buron sejak tahun 2012, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di rumah kontrakannya, Jum’at (13/10/2017) malam, sekira pukul 22.30 WIB, di Kompleks Perumahan Permata Biru Blok T.174 RT.07, Desa Cinunuk, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat. Dia hanya tersenyum saat ditanya sejumlah wartawan.

Konsultan Pengawas PT Lince Romauli Raya tersebut keluar dari pintu kedatangan Bandara Sultan Thaha, langsung dimasukkan ke mobil petugas dan dibawa ke kantor Kejati Jambi.

Kasi Intel Kejati Jambi, Dedy Tri Haryadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan sprindik 2011 tanpa perlawanan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka konsultan tersebut langsung melarikan diri.

Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga lainnya masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.

“Tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian, kita tunggu saja tanggal mainnya,“ kata Dedy pada wartawan, Sabtu (14/10/2017).

Setelah tiba di kantor kejaksaan Jambi, dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik, guna perlengkapan berkas pemeriksaan yang sempat tertunda selama lima tahun. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya