Press Release
Editor : IJ2
INFOJAMBI.COM — Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi, sehubungan dengan informasi yang beredar dan berkembang, mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimilik oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Sampai saat ini, sesuai dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing. Pendiri dan direksi Lion Air semua berkewarganegaraan Indonesia.
Terkait penanganan Lion Air penerbangan JT-610, Lion Air telah menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018, yaitu 24 kantong, sehingga jumlah menjadi 48 kantong (29 Oktober 2018 terdapat 24 kantong). Total tersebut sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur.
Untuk selanjutnya pihak keluarga penumpang dan kru tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification) berada di RS POLRI. Lion Air mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610.
Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10/2018) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan. Lion Air membuka crisis center dan untuk infomasi penumpang di nomor telepon (021)-80820002. ***
Baca Juga: Sebut Bawa Bom, Wanita Penumpang Lion Air JT-787 Diamankan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com