ADVERTORIAL
INFOJAMBI.COM – Plt Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, menyambut baik tim pansus I dan II DPRD Provinsi Jambi, atas usul dan kritik yang disampaikan terhadap berbagai sektor pembangunan di Provinsi Jambi.
H Fachrori Umar mengatakan hal itu, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Pengambilan LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017, diruang rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (24/4).
“Saya mengapresiasi anggota dewan atas rekomendasi yang telah diberikan, dan menyadari kinerja Pemprov Jambi, bahwa pada tahun 2017 masih belum memuaskan semua pihak. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah yang akan kami selesaikan kedepan dan terus berusaha semaksimal mungkin, untuk meningkatkan kinerja, guna mewujudkan Jambi TUNTAS 2021,” ujar Fachrori.
Pemprov Jambi kata Fachrori, akan terus-menerus melakukan evaluasi, terhadap kinerja dari masing masing perangkat daerah, baik itu terkait dengan pencapaian target kinerja daerah, maupun target kinerja dalam mendukung prioritas nasional yang pelaksanaanya ada di daerah, guna meningkatkan kinerja Pemprv Jambi.
“Kami juga akan meningkatkan intensitas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dilapangan, untuk meminimalkan munculnya hambatan yang akan mengganggu kinerja pembangunan daerah,” ungkap Fachrori.
Rekomendasi dari anggota dewan itu, tentu menjadi landasan dalam menyusun langkah strategis kedepan, sebagai upaya akselerasi dalam peningkatan kinerja dan pencapaian target pembangunan, serta menjadi umpan balik bagi penyempurnaan di masa datang.
“Pada dasarnya, penekanan dalam rekomendasi yang disampaikan anggota dewan itu, menunjukkan dorongan besar guna pencapaian visi misi Jambi TUNTAS 2021. Saya minta kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemprov Jambi, agar memberikan perhatian serius terhadap rekomendasi yang diberikan,” tegas Fachrori.
Seluruh anggota dewan menyetujui LKPj Tahun Anggaran 2017, dengan adanya beberapa rekomendasi. Pansus I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan memberikan rekomendasikan.
Pertama, kepada Bappeda Provinsi Jambi, untuk segera menyelesaikan revisi RPJMD Provinsi Jambi 2016-2021 dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Provinsi Jambi sebelum bulan Juni tahun 2018.
Kedua, guna mensinergikan ¬e-planning, e-budgeting dan e-controlling dalam roda Pemerintahan, Pansus I merekomendasikan Pemprov Jambi, untuk segera menjalin MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) dalam menerapkan aplikasi SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan) di Pemprov Jambi.
Ketiga, melakukan pengkajian ulang, terkait kontrak-kontrak dengan pihak ketiga atau BOT (Build Operate Transfer), apakah menguntungkan atau merugikan Pemprov Jambi, seperti kontrak dengan pihak Ratu dan JBC (Jambi Bussines Center).
Keempat, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi harus menertibkan angkutan barang dengan plat nomor luar Provinsi Jambi, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, Pemprov Jambi harus segera menemukan formulasi dan regulasi baru, guna benar benar menghentikan praktek PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Provinsi Jambi.
Keenam, LKPj kedepannya harus menyajikan secara lengkap dan detail, tentang penyampaian target, realisasi, masalah, kendala dan solusi dari setiap program kegiatan di masing-masing OPD, karena tidak semua OPD yang menyajikan data tersebut serta merekomendasikan, agar di dalam LKPJ disampaikan capaian target RPJMD per tahun sesuai perjalanan pemerintahan.
Kemudian untuk Pansus II Bidang Ekonomi, Keuangan, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial merekomendasikan. Pertama, Proses pencairan bantuan keuangan dana Desa dari Pemprpv Jambi dilakukan setiap pertengahan tahun, sehingga perangkat Desa dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal.
Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, harus segera melakukan pemerataan guru PNS dan honorer disetiap Kabupaten/Kota. Melakukan pemerataan dalam pembangunan ruang kelas baru, pengadaan meubelair disetiap Kabupaten/Kota, serta membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) disetiap Kabupaten/Kota, guna memudahkan koordinasi antara tenaga pendidik SMA/SMK dengan Pemprov Jambi.
Ketiga, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, harus menyusun program kegiatan yang menyentuh kebutuhan layanan kesehatan disetiap Kabupaten/Kota, baik dalam bentuk bantuan sarana prasarana medis, peralatan kesehatan, ketersediaan dokter dan tenaga medis lainnya.
Keempat, APBD digunakan untuk peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, sekaligus program peningkatan kesempatan kerja kedepannya, baik secara kuantitas anggaran maupun kualitas output program kegiatan, serta mendorong program mencetak wirausaha baru di Provinsi Jambi.
Kelima, Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jambi, segera menyusun Peraturan Gubernur tentang Peraturan Daerah, mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jambi, sehingga pengembangan dan pelestarian budaya serta pariwisata Jambi, terintegrasi dengan baik. ( Richi/Mulyadi )
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Kritik dan Saran Anggota Dewan Demi Perbaikan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com