Oleh : Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi & Kebangsaan (PUSAKADEMIA)
INFOJAMBI.COM - Kata lockdown menjadi viral ditengah merebaknya wabah Covid-19. Apa sebenarnya lowckdown menurut UU NO. 6 tahun 2018 dan apa yang terjadi sekarang di Indonesia saat ini?
Lockdown adalah istilah keren dari Karantina. Ps. 1 Ayat 1 menerangkan Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Jadi, misalnya Italia dilockdown, itu maksudnya Negara Italia dikarantina masyarakatnya, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial, untuk mencegah & menangkal penyakit.
istilah karantina, menurut UU No. 6 Tahun 2018, ada beberapa macam dan setiap macam ada aturannya.
Syarat utamanya adalah penentuan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas (dalam kasus Covid-19, Presiden telah menunjuk kepala BNPB) untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit. Hal ini diatur di Pasal 10 sd 14 Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 Tahun 2018. Pertama Karantina Rumah, kedua Karantina Wilayah dan ketiga
Karantina Rumah Sakit.
Selanjutnya juga ada langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini diatur didalam Pasal 49.
Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yg dikarantina tidak boleh keluar, tetapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara.
Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah atau lockdown. Syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini.
Wilayah yg dikunci diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat, akses dibatasi anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Pasal 56, 57 dan 58 mengatur Karantina Rumah Sakit, kalau seandainya wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, serta mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Nah, yang sekarang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah adalah Pembatasan Sosial, atau Social Distancing skala besar. Hal ini diatur dalam Pasal 59
Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.
Paling minimal yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi.
Bila wabah sudah tidak terkendali yang lebih extreme lagi bisa dilakukan, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.
Namun begitu, orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit, bahkan acara tertentu, tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya yang dilakukan oleh pemerintah.
Yang sekarang terjadi dibeberapa wilayah termasuk Jambi adalah Sosial Distancing, bukan Lockdown
Kalau Jambi dilockdownn, tidak ada lagi abang jual empek-empek panggang keliling komplek, Abang jual sate padang ngider, atau babang ojol nganterin paket. Transportasi umum ditutup semua Semuanya diam di rumah, tidak keluar rumah kecuali kalau perlu, tidak boleh naik transportasi umum kalau mau berpergian, harus pakai kendaraan pribadi, itupun harus ijin dulu sebelumnya.
Mari meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT Tuhan YME, Semoga wabah Covid-19 segera berlalu, mari bersama melawannya, tidak abai tapi juga jangan lebai.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com