Dalam aksinya, LSM KOMPEJ menyampaikan pernyataan sikap. Walau regulasi dan undang-undang yang mengatur tentang pileg sudah sangat jelas, tapi sayangnya masih saja ada oknum yang nakal.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dan informasi yang kami himpun, diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen oleh caleg dari Partai Golkar untuk pencalonan sebagai anggota legislatif,” ujar Harmo.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Parahnya lagi, menurut Harmo, pemalsuan dokumen itu diduga telah terjadi sejak 2014, saat Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Dia bahkan terpilih hingga dua periode.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi dari Divisi Hukum, Ari Juniarman, menyatakan bahwa secara kewenangan pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas dugaan ijazah palsu.
Ari mengatakan, pada aksi lanjutan ini, Bawaslu Provinsi Jambi sifatnya hanya menerima informasi awal, namun massa tak membuat laporan.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Dijelaskan Ari, sebelumnya karena lokus kejadiannya di Kerinci, pihaknya juga telah meminta Bawaslu Kerinci melakukan penelusuran terhadap dugaan pemalsuan ijazah itu.
“Pertama kami mendatangi KPU Kerinci, didampingi Bawaslu. Kami ingin minta data ijazah yang diserahkan yang bersangkutan. Setelah itu kami ke sekolah yang mengeluarkan ijazah, tepatnya di PKBM Al Barokah Kayu aro,” jelas Ari.
Baca Juga: Menelusuri Keabsahan Ijazah Amrizal, Polda Jambi Akhirnya Temukan “Saksi Kunci”
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com