LSM KOMPEJ “Tagih” Lagi Polda Jambi Selesaikan Kasus Amrizal

LSM KOMPEJ mempertanyakan progres penanganan kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Reporter: DIA | Editor: Admin
LSM KOMPEJ “Tagih” Lagi Polda Jambi Selesaikan Kasus Amrizal
Massa LSM KOMPEJ saat unjuk rasa di Polda Jambi mempertanyakan penanganan kasus Amrizal | dia

Devri Boy menegaskan, lambannya penanganan hukum kasus Amrizal di Polda Jambi berdampak luas pada kerugian negara. Kasus itu sudah terang benderang, karena penyidik telah mencari bukti-bukti sampai ke Pesisir Selatan.

Menangani kasus ini, dikabarkan penyidik Polda Jambi telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. 

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

Salim dan Nasirwan sudah memastikan bahwa nomor BP 431 itu bukanlah milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, tapi milik Amrizal kelahiran Kapujan 12 April 1974.

"Sampai saat ini Amrizal telah menikmati banyak fasilitas negara. Ini ada apa Bapak Kapolda dengan penyidik anda,” ujar Devri Boy. 

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

LSM KOMPEJ memandang bahwa penegakan hukum terhadap kasus Amrizal seperti hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Ketika masyarakat kecil, langsung ditangkap. Apalagi maling ayam, bisa babak belur. 

“Tapi jika pejabat negara yang merampok uang negara, tidak tersentuh oleh hukum. Buktinya laporan kami ini, Polda Jambi tidak berani memberi kejelasan atas status laporan LSM KOMPEJ," teriak massa dari LSM KOMPEJ.

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya