LSMM Desak Polisi Cepat Usut Kasus Pelecehan Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher

Kasus pelecehan seksual oleh oknum perawat RSUD Raden Mattaher, terhadap mahasiswi magang dari Fakultas Kedokteran Universitas Jambi, diusut tuntas.

Reporter: - | Editor: Doddi Irawan
LSMM Desak Polisi Cepat Usut Kasus Pelecehan Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher
Ados Sianturi

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kasus pelecehan seksual oleh oknum perawat RSUD Raden Mattaher, terhadap mahasiswi magang dari Fakultas Kedokteran Universitas Jambi, diusut tuntas.
 
Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis ( LSMM) Jambi, Ados Sianturi, menilai proses penanganan kasus ini terlalu lama.

"Pelecehan seksual ini bukan persoalan kecil. Ini persoalan besar. Sudah satu bulan bergulir, kasus ini masih juga dalam status proses," tegas Ados, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca Juga: Empat Siswa SMP Dilaporkan ke Polisi

Ados menyayangkan peristiwa itu terjadi. Apalagi kejadiannya di tempat pelayanan publik, yang seharusnya menjamin kenyamanan dan keamanan.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa keji seperti ini terjadi di RSUD Mattaher. Itu tempat pelayanan publik. Tempat seperti itu harusnya menjamin kenyamanan dan keamanan di dalamnya," tegas Ados.

Baca Juga: Petani Bejat... Anak Tiri Lima Kali Digauli di Kebun

Ados berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah lebih serius menyelesaikan kasus ini.

"Pihak kepolisian dan seluruh instansi terkait harus lebih serius menyelesaikan kasus ini. Tentunya harus berorientasi pada hak-hak korban," jelasnya.

Baca Juga: Heboh ! Napi Perempuan Lapas Sarolangun Diduga Alami Pelecehan Seksual

Ados minta korban benar-benar dilindungi. Sekarang korban pelecehan seksual sudah memiliki payung hukum, yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kasus pelecehan seksual sangat merugikan korban secara fisik dan psikis. Bahkan berpotensi besar mempengaruhi kehidupan sosialnya. Pelaku harus dihukum dengan UU TPKS," tandas Ados.

Ados menjelaskan, UU TPKS lebih komprehensif dalam penanganan, pemulihan dan pemenuhan hak korban. UU ini menjamin hak atas pemulihan, baik fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya serta restitusi. 

Menurut Ados, pemulihan korban dilakukan sebelum, selama, dan setelah proses peradilan. Diantaranya penyediaan layanan kesehatan pemulihan fisik, penguatan psikologis, pemberian informasi tentang hak korban, dan proses peradilan, penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman serta pendampingan hukum.

"Kasus ini harus diusut tuntas. Pelaku harus dihukum berat. Sesuai UU TPKS, apabila tenaga profesional, seperti tenaga kesehatan, yang seharusnya menjadi pelindung, melakukan pelecehan, dia akan dihukum lebih berat," jelas Ados. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya