Lubuk Larangan Merangin Diangkat ke Tingkat Nasional

| Editor: Muhammad Asrori
Lubuk Larangan Merangin Diangkat ke Tingkat Nasional
H Al Haris menabur benih ikan dilubuk larangan ll Teguh



BANGKO - Keberadaan ratusan lubuk larangan yang tersebar di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Merangin, kata Bupati Merangin, H Al Haris, sudah kita angkat dan daftarkan di tingkat Kementerian, sebagai asset wisata nasional.

Lubuk larangan untuk menjaga habitat ikan sungai, secara adat itu tegas H Al Haris, merupakan tradisi budaya masyarakat Merangin yang harus terus dipertahankan.

“Saya akan terus memperbanyak jumlah lubuk larangan ini, di setiap aliran sungai di Kabupaten Merangin, sehingga setiap desa harus punya lubuk larangan,” ujar Bupati saat meresmikan Lubuk Larangan, Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai.

Melalui pengelolaan lubuk larangan secara adat itu, Bupati ingin mengajarkan kepada generasi muda, bagaimana menjaga habitat sungai dengan baik. Semua peraturan terkait Lubuk Larangan itu diatur dalam peraturan desa (Perdes).

Perdes itu, tentunya dipatuhi seluruh masyarakat dan akan mendapatkan saksi adat bila dilanggar. Sanksi itu, denda beras 20 gantang,  kambing satu ekor, sekaligus selenak semanisnya serta uang tunai Rp 50 juta. Selain menjaga habitat ikan, lubuk larangan juga akan menjaga kebersihan sungai.

“Ada beberapa sungai di Merangin yang tercemar, akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan adanya lubuk larangan ini, tentu sungai terjaga dari pencemaran,” terang Bupati.

Setiap ada lubuk larangan yang dibuat masyarakat, Bupati siap membantu menebarkan bibit ikan di lubuk larangan tersebut. Untuk itu, Bupati minta Dinas Perikanan Merangin memberi register, guna menganalisis ikan apa ya cocok di lubuk larangan tersebut.

Saat meresmikan Lubuk Larangan di pangkal Jembatan Desa Koto Ramai, Al Haris, menebar sebanyak 6.000 bibit ikan dari berbagai jenis. Lubuk larangan itu akan dibuka setelah tiga sampai lima tahun kedepan.

Sedangkan hasil penjualan ikan dari pembukaan lubuk larangan itu, digunakan untuk membangun desa, seperti membangun masjid dan sarana umum lainnya, atas peretujuan pemuka adat desa. (infojambi.com)

Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya