M. Dianto : Jambi Kawal Gambut Lewat Perda

| Editor: Doddi Irawan
M. Dianto : Jambi Kawal Gambut Lewat Perda


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : DODDI IRAWAN

Baca Juga: HM Dianto: Peran Ulama Menjaga Kerukunan Umat Beragama









INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengawal dan menjaga lahan gambut. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang tata kelola lahan gambut.





Hal tersebut disampaikan Sekda Provinsi Jambi, seusai rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap ranperda tata kelola lahan gambut, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (3/8/2019).

Baca Juga: HM Dianto Lepas Operasi Pasar Beras Bulog





DPRD Provinsi Jambi menyetujui usulan ranperda tersebut dan mengingatkan Pemprov Jambi agar mensosialisaikan ranperda tersebut ke pihak terkait serta masyarakat, khususnya kabupaten yang memiliki lahan gambut.





DPRD Provinsi Jambi mengharapkan Pemprov segera menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan lahan gambut, mengedukasi masyarakat membuka lahan tanpa dibakar, penataan air, pemanfaatan lahan dalam kesatuan hidrologi gambut dan mengelola sumber daya alam hayati untuk kemakmuran masyarakat Jambi.

Baca Juga: Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Tradisional Nasional 2018





Perda tata kelola lahan gambut sangat penting bagi Provinsi Jambi. Daerah ini memiliki lahan gambut seluas 716,311 ribu hektar.





“Kami ikut membantu pemerintah pusat mengawal lahan gambut melalui perda untuk menjaga ekosistem lahan gambut, sehingga masyarakat di sekitar lahan gambut bisa memanfaatkannya sebaik mungkin tanpa merusak ekosistem,” kata Dianto.





Menurut Dianto, pemanfaatan lahan gambut harus dikelola secara bijaksana dan harmonis, dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatan, serta memberi manfaat bagi generasi kedepannya.





Ranperda ini diharap dapat mengatur lahan gambut di Jambi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya