JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Pelaksanaan pemilu 2024 sudah dipastikan akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, M. Syukur sebagai Ketua Kelompok DPD menilai putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem proporsional terbuka merupakan angin segar bagi masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
"Pemilu dengan sistem proporsional terbuka sudah berjalan tiga kali dari pemilu 2009, 2014, dan 2019. Jika kemudian kembali ke sistem proporsional tertutup itu merupakan langkah mundur," terang Syukur yang juga anggota DPD dari Provinsi Jambi.
Menurut Syukur, dalam setiap sistem pemilu pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Begitu pula membandingkan sistem proporsional terbuka dan tertutup juga begitu.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com