Apalagi sejak masa reformasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945, diberikan ruang sebesar-besarnya untuk menentukan figur yang dianggap pantas mewakilinya ketimbang hanya mencoblos partai politik tetapi tidak tahu siapa yang mewakilinya karena semua ditentukan oleh partai politik.
"Ini yang membuat suara rakyat seperti teramputasi karena dikalahkan oleh kepentingan partai politik," ungkap Syukur
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Syukur juga menambahkan, seharusnya partai politik itu cukup melakukan rekrutmen pencalonan berdasarkan kriteria-kriteria yg ditentukan, setelah itu biarkan rakyat yang memutuskan di bilik suara siapa-siapa yang mereka pilih. Karena prinsip dari demokrasi itu adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
"Oleh karena itu adanya putusan MK yang tidak mengabulkan Penggugat untuk kembali ke proporsional tertutup merupakan bagian dari kemenangan demokrasi di Indonesia," kata Syukur
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com