Madel dan CE Serahkan LPSDK

| Editor: Admin
Madel dan CE Serahkan LPSDK
Salah satu tim paslon menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye || foto : KPU Sarolangun



SAROLANGUN – Masing-masing pasangan calon yang bertarung pada pilbup Sarolangun pada 15 Februari 2017 nanti sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Masing-masing paslon adalah pasangan Muhammad Madel-Musharsyah dan pasangan calon Cek Endra-Hillalatil Badri.

LPSDK paslon diserahkan masing-masing. Penyerahan LPSDK ini langsung diterima Komisioner KPU Sarolangun Asriyadi, kemarin (20/12). “Masing-masing paslon sudah menyerahkan LPSDK,” ujar Asriyadi, komisioner divisi hokum KPU Sarolangun disela-sela menerima berkas LPSDK paslon Selasa (20/12).

Menurut Asriyadi, masing-masing paslon sudah memanfaatkan tenggat waktu yang disampaikan KPU. “Jadi berkasnya sudah kita terima, nanti akan kita umumkan secara resmi,” ujar mantan wartawan di media ternama Provinsi Jambi ini.

Menurut Asriyadi, sehari sebelumnya mereka sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan paslon. Dalam pertemuan tersebut, KPU Sarolangun mengingatkan pada tim pemenangan masing-masing calon untuk menyampaikan LPSDK tepat waktu, sebab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyampaian LPSDK ke KPU Sarolangun paling lambat pada tanggal 20 Desember 2016.

Usai rapat Asriyadi mengatakan, seluruh penerimaan dana kampanye harus disampaikan ke KPU Sarolangun, yang tercantum dalam LPSDK, baik berbentuk uang maupun barang.

"Hanya saja jika berbentuk barang harus diuangkan, sesuai dengan nilai bantuan tersebut, misalnya ada sumbangan mobil operasional, maka kita hitungkan jika merental berapa perbulannya, begitupun dengan sumbangan berbentuk barang yang lain," ujar Asriyadi.

Terkait besaran sumbangan yang boleh diterima tim paslon, Asriadi menjelaskan, untuk sumbangan perorangan paling tinggi tujuh puluh lima jutah rupiah, sedangkan sumbangan kelompok atau badan swasta maksimal tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

"Jika ada yang memberi sumbangan lebih dari itu, akan kena sanksi," jelasnya. (infojambi.com)

Laporan : KPU Sarolangun || Editor : Izwan Sholimin

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya