INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion minta majelis hakim dalam perkara mantan Kapolres Ngada memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Menurutnya, pemberian hukuman maksimal harus dilakukan karena tindakan perkosaan, merekam perbuatan seksual dan menguggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Baca Juga: DPR : UU Kepariwisataan Mampu Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional
"Kejahatan luar biasa yang dilakukan bekas Kapolres Ngada atas nama Fajar tersebut menorehkan catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan, " kata Mafirion di Jakarta, Kamis (23/10/2025)
"Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi, malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan. Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman, " ujar Mafirion.
Baca Juga: Legislator Adisatrya Sulisto Dorong Perbaikan Kondisi Industri Baja Nasional
Mafirion menyatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukannya kepada anak di bawah umur. Pemberian hukuman maksimal ini harus diberikan karena telah menghancurkan masa depan anak dan memberikan efek jera.
Vonis hakim atas kejahatan yang dilakukan Fajar, katanya, akan menjadi bukti keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan. “Kita lihat nanti bagaimana keputusan hakim. Apakah hakim memberikan keringanan atas kasus tersebut atau memberikan hukuman maksimal, " katanya.
Baca Juga: Puan : Hindari Tumpang Tindih Peran Regulator dan Operator di BUMN
Menurut Mafirion, vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. "Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak terutama perempuan di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi," ujar Mafirion.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,16 juta untuk tiga korban.
Kasus Kapolres Ngada berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024.
Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada (20/2/2025), Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri, di Jakarta.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com