INFOJAMBI.COM - Anggota Ditres narkoba Polda Jambi meringkus dua anggota jaringan narkoba asal Provinsi Aceh.
Pelaku masing-masing berinisial IM (24), seorang mahasiswa, dan rekannya AD (28).
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Dari tangan IM dan AD yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, polisi menyita 4,5 kg sabu. Rencananya sabu diantar ke pemesan di Sumatra Selatan.
Saat petugas menggeledah mobil yang ditumpangi pelaku, ditemukan 4,5 kilogram sabu. Dari pengembangan polisi, mereka sudah dua kali mengirim sabu ke Sumatra Selatan.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
“Pertama 5 kg dengan upah Rp 100 juta. Kami duga jaringan internasional, karena komunikasi telepon luar negeri,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Jumat (15/8/2024).
Polisi menduga IM merupakan aktor dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Awalnya IM mendapat kenalan dari temannya, hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com