Mahasiswa Desak, Pemerintah Batalkan UU KPK

| Editor: Wahyu Nugroho
Mahasiswa Desak, Pemerintah Batalkan UU KPK


PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGRIHO

Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang









INFOJAMBI.COM - Jelang dua hari pelantikan Presiden Indonesia terpilih Periode 2019-2024 pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, ratusan Mahasiswa Jambi melakukan aksi unjuk rasa di simpang Bank Indonesia, Telanaipura, Kota Jambi, Jum'at (18/10/2019).





Dalam aksinya, pendemo mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, salah satunya yakni Menolak diberlakukannya RUU KPK, dimana  dalam RUU KPK yang telah disahkan Oleh DPR RI, 17 September 2019 lalu, dan sudah tercatat dalam Lembaran Negara  sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK. 

Baca Juga: Resolusi 2017 Pemuda dan Mahasiswa Islam Indonesia





Selain itu ada beberapa poin yang dituntut oleh mahasiswa, yakni menuntut pemerintah peduli kepada masyarakat, menolak pembungkaman aspirasi, menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan represif dan menjamin keselamatan rakyat, menutut untuk mengusut tuntas kematian demonstran dan korban di Papua, menuntaskan persoalan karhutla, serta membahas ulang RKUHP dan RUU yang disinyalir banyak kejanggalan.





Para Mahasiswa Juga Melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, dimana aksi ini merupakan, aksi kesekian kalinya yang dilakukan oleh mahasiswa dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga: Mahasiswa Peserta Kukerta Harus Bisa Beradaptasi





Terakhir, para mahasiswa melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada 30 September 2019, dimana pada saat itu pendemo dan pihak Keamanan terlibat aksi saling dorong.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya