Penjabat bupati adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh menteri.
Dia melaksanakan tugas dan wewenang bupati, karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati , dan Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: Gubernur Jambi Mendukung Budidaya Anggrek
Pada 4 November 2023, Kerinci resmi melaksanakan pergantian tongkat kepemimpinan, antara Bupati Adirozal dengan Asraf yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Setelah dilakukan penunjukan, dilakukan pelantikan Penjabat Bupati Kerinci, di aula Rumah Dinas Gubernur Jambi. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Baca Juga: Gubernur Ajak Semua Pihak Hidupkan Kembali Gotong Royong
Terhitung setelah dilantiknya Asraf menjadi Pj Bupati Kerinci, hingga hari ini cukup banyak persoalan-persoalan atau kebijakan yang tidak ada kejelasan, ketegasan serta kecepatan dalam menangani masalah yang ada di Kabupaten Kerinci.
Pertanyaannya, apakah masih pantas Asraf menjabat Penjabat Bupati Kerinci di tengah persoalan atau kasus yang belum terselesaikan, seperti seleksi tes PPPK, penanganan dan pencegahan banjir, serta menjamin netralitas ASN Pemilu 2024.
Baca Juga: Lantik Pj Bupati Kerinci, Al Haris Minta Asraf Kawal Pemilu Serentak 2024
Dalam tulisan ini penulis akan membahas satu per satu tantangan Pemkab Kerinci yang dipimpin Asraf. Selaku penjabat bupati dia harus menuntaskannya, demi berjalannya tugas kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com