Menurut pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014, tugas kepala daerah meliputi: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Namun, dalam perjalanan kepemimpinan Asraf yang baru terhitung 2 bulan sejak dilantik, berbagai persoalan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat terjadi. Tentu hal ini menunjukkan kepemimpinan Asraf bermasalah.
Baca Juga: Gubernur Jambi Mendukung Budidaya Anggrek
Dugaan kecurangan Seleksi PPPK
Pertama, terkait seleksi PPPK yang terus berlarut-larut dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan, serta keadilan. Ironisnya, saat dimintai keterangan oleh masyarakat yang merasa dicurangi, Asraf malah melemparkan hal itu ke DPRD untuk mengusutnya dengan membentuk pansus.
Baca Juga: Gubernur Ajak Semua Pihak Hidupkan Kembali Gotong Royong
Seharusnya hal ini bisa diusut internal pemkab, dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kerinci, DPRD Kabupaten Kerinci serta Tim seleksi yang ditunjuk pemkab itu sendiri.
Teranyar, mengutip pernyataan Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, pengumuman hasil seleksi harus ditunda sebelum dugaan kecurangan diusut dan diselesaikan persoalannya.
Baca Juga: Lantik Pj Bupati Kerinci, Al Haris Minta Asraf Kawal Pemilu Serentak 2024
Pihak Ombudsman mengatakan akan memanggil Penjabat Bupati Kerinci untuk diperiksa, namun sampai tulisan ini dibuat belum ada kejelasan yang didapat.
Asraf berkilah pihak pemkab masih menunggu jawaban dari BKN, atas surat yang dikirimkan Pemkab Kerinci.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com