Mahdan Kesal, Satpol PP Tidak Hadiri Sosialisasi Perda Rokok

| Editor: Doddi Irawan
Mahdan Kesal, Satpol PP Tidak Hadiri Sosialisasi Perda Rokok



MUARABULIAN - Ketua DPRD Batanghari, Mahdan S.Kom, menjadi pengisi materi sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2016 tentang kawasan asap rokok. Dalam materinya, Mahdan menilai kesadaran warga tentang kawasan asap rokok masih minim.

"Di rumah sakit saja masih ada pasien merokok. Sangat jelas kesadaran warga tentang bahaya rokok masih minim. Untuk itu galakkan sosialisasi ke masyarakat, karena kesehatan lebih penting," kata Mahdan.

Acara sosialisasi perda kawasan tanpa asap rokok tersebut dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Batanghari. Sejumlah kades/lurah se-Kabupaten Batanghari ikut hadir. Namun Mahdan sangat menyayangkan, sosialisasi Perda Rokok itu pihak Satpol PP tidak hadir. Padahal menurut Dinkes Batanghari mereka sudah diundang.

"Dari Satpol PP dak ado yang hadir yo, padahal ini sangat penting karena Satpol PP sebagai penegak perda," cetus Mahdan.

Mahdan mengharapkan, setelah sosialisasi itu lurah/kades wajib menempel stiker kawasan tanpa rokok di masing-masing kantor lurah/kades. Selain itu, seluruh yang hadir diminta menyampaikan hasil sosialisasi perda rokok yang telah dilaksanakan.

"Siapapun yang hadir di ruangan ini, saya harap menyampaikan sosialisasi kewarga antara satu dan yang lainnya. Ini bertujuan agar lingkungan di sekitar senantiasa sehat selalu," harapnya.

Untuk perda rokok ini, ada beberapa tempat dilarang merokok. Misalnya di rumah sakit, kantor dan sebagainya. Untuk rumah sakit, jangan memberikan fasilitas ruangan bebas merokok. Ini akan berdampak pada pasien yang sedang dirawat. (INFOJAMBI.COM)

Laporan : Raden Soehoer

 

Baca Juga: Perda Retribusi Telkom Tahun Ini Diajukan Ke Dewan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya