Mahfud MD Turun Tangan, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Jaksa itu Ngeles. Buntut Dilaporkan Siswi SMP ke Polisi Oleh Pemkot Jambi...

Mahfud MD turun tangan, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang jaksa itu ngeles. Buntut dilaporkan siswi SMP ke polisi oleh Pemkot Jambi.

Reporter: PM | Editor: Admin
Mahfud MD Turun Tangan, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Jaksa itu Ngeles. Buntut Dilaporkan Siswi SMP ke Polisi Oleh Pemkot Jambi...
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwejon Putra || Foto : Ist

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Cuitan Menko Polhukam, Mahfud, MD di akun Twitter resminya, Senin (5/6/2023) menjadi heboh di Provinsi Jambi. Gara gara Pemkot Jambi melaporkan SFA yang masih sekolah di SMP itu ke polisi setelah unggahan videonya mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial.

"Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak." ujar Mahfud.

Baca Juga: Siapa Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi..? dan Proyek "Ambisius" Fasha.

SFA dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. Karena postingan SFA di medsos menyebutkan Wali Kota Jambi menyengsarakan seorang veteran dan menyebutkan Wali Kota itu adalah kerajaan Fir'aun dan pegawainya iblis.

Pemerintah Kota Jambi akhirnya buka suara soal kasus viral siswi SMP berinisial SFA yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Pemkot Jambi menyebut tak ada niat memenjarakan SFA jika ada permintaan maaf.

Baca Juga: Fasha Walikota Terkaya, Hobinya Moge. Pernah Dipanggil Kejaksaan Dugaan Korupsi, Kini Ketua Nasdem..

Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Alwejon Putra dalam konferensi persnya, Senin sore (5/6/2023) mengatakan dari awal laporan tidak ada niat untuk memenjarakan SFA. Ketika ada permintaan maaf maka kasus ini tidak akan berlanjut. SFA telah menyampaikan permohonan maafnya melalui akun medsos di TikTok nya.

"Kita sudah memaafkan perbuatannya, akan tetapi proses hukum akan diserahkan sepenuhnya ke Polda Jambi," ujar Gempa ****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya