INFOJAMBI.COM - Permainan bola gelinding berkedok pasar malam kini mampir di Desa Sungai Ulak, Nalo Tantan, Merangin. Memanfaatkan aktivitas pasar malam, permainan tersebut mulai dilakoni banyak masyarakat.
Meski permainan bola gelinding pernah mendapat larangan keras dari Pemerintah Kabupaten Merangin, pengelola pasar malam terkesan membiarkan larangan pemerintah tersebut.
Nyatanya, hingga kini masih ada praktek judi berkedok bola gelinding di lokasi pasar malam itu. Bahkan alat-alat hiburan rakyat, seperti komidi putar, roda gila serta permainan lainnya seakan menutupi usaha perjudian bola gelinding.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kasubbag Humas Iptu Didih Engkas membenarkan adanya kegiatan pasar malam di Desa Sungai Ulak. Namun dia belum mengetahui persis apakah ada aktivitas judi bola gelinding.
“Saya belum tahu soal perjudian bola gelinding di pasar malam tersebut. Jika memang ada perjudian di sana, saya akan koordinasikan ke satreskrim untuk memeriksa kebenarannya,” ucap Didih.
Kepala Desa Sungai Ulak, Azharudin, membenarkan ada pasar malam di wilayahnya. Pihak pemerintah desa hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pasar malam.
“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi yang akan diajukan ke kecamatan dan kepolisian. Jika ada perjudian di pasar malam tersebut, kami tidak tahu. Itu ranahnya kepolisian,” jelasnya.
Terkait proses perizinan oleh pihak penyelenggara, diakui pria yang akrab disapa Uncu ini pihak pemerintah desa hanya mengeluarkan izin terkait hiburan rakyat.
“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi hiburan saja, yang memutuskan soal izin aktivitasnya pihak kecamatan dan instansi terkait,” jelasnya.
Azharudin yakin pasar malam yang berada di samping jalan lintas Sumatera ini hanya beraktivitas selama 20 hari. Soal adanya perjudian di lokasi itu dia serahkan pada aparat penegak hukum. (Jefrizal - Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com