MUARABULIAN — DPRD Batanghari secara resmi menyurati Bupati Batanghari agar segera mencabut izin PT Deli Muda Perkasa (DMP). Perusahaan ini sudah sepakat dengan Pemkab Batanghari, tidak akan melewati lagi jalan milik pemda dengan kendaraan melebihi tonase.
Pihak DMP bahkan berjanji akan membantu memperbaiki jalan milik Pemkab Batanghari yang rusak. Namun kesepekatan tersebut tidak dipenuhi. Sampai saat ini kendaraan milik DMP masih bebas melewati jalan milik pemda dengan kendaraan melebihi tonase.
Ketua DPRD Batanghari, HM Mahdan S.Kom, membenarkan bahwa dewan secara resmi sudah melayangkan surat ke Bupati Batanghari. Dewan minta Bupati bersikap tegas. Izin DMP harus segera dicabut. Pihak perusahaan ini terkesan menganggap remeh Pemkab Batanghari.
Mahdan minta Bupati Batanghari mencabut izin DMP, karena kendaraan milik perusahaan itu melintas di jalan milik pemda. Semuanya melebihi tonase. Akibatnya, kerusakan jalan milik pemda semakin parah.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Batanghari pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT DMP. Dalam pertemuan dengan managemen perusahaan, terjadi kesepakan bahwa kendaraan PT DMP bertonase lebih tidak akan melewati jalan milik pemda.
“Mereka juga berjanji akan membantu memperbaiki jalan pemda yang rusak. Kesepakatan itu diingkari," kata Alpandi, anggota DPRD Batanghari.
Alpandi menambahkan, jika kendaraan DMP masih tetap melewati jalan pemda dengan kendaraan melebihi kapasitas, dia dan warga akan melakukan pemblokiran secara permanen. Alpandi masih melihat adakah itikad baik pihak perusahaan itu. (infojambi.com)
Laporan : Raden Soehoer
Baca Juga: Arif Akan Libatkan Perusahaan Perbaiki Jalan Sepintun
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com