BANGKO — Hadi Utomo (17), warga Desa Sungaiulak, Nalo Tantan, Merangin, dibekuk polisi, setelah mencuri di tiga rumah, di Kompleks BTN Sungaiulak. Hadi ditangkap berkat informasi dari warga.
Hadi diciduk di kediamannya, Desa Sungaiulak. Polisi juga menemukan barang bukti hasil curian. Hadi kemudian digiring ke Polres Merangin.
Dalam menjalankan aksinya, Hadi hanya seorang diri. Ia menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik lebaran pemiliknya. Dari tiga rumah yang disatroni, Hadi mendapatkan dua unit ponsel dan satu celengan.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Al Hajad, membenarkan adanya penangkapan ini. Hadi merupakan “pemain lama” spesialis rumah kosong.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Al Hajad. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Polisi Tangkap Joko Widodo
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com