KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sepasang kakak beradik diringkus Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.
Keduanya ditangkap karena mencuri kotak wakaf, di Masjid Nurul Hidayah, Jambi Timur, Kota Jambi.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Seorang pelaku, Tedi Dwi Saputra alias Dwi Kalong, warga Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pria berusia 30 tahun spesialis pencurian kotak wakaf masjid ini diringkus saat tidur, di sebuah rumah di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Sebelum menangkap Dwi, polisi sudah menciduk Eko Patrio. Pemuda 19 tahun ini adalah adik kandung Dwi.
Kakak beradik ini ditangkap setelah terekam CCTV ketika mencuri kotak wakaf.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
“Kedua pelaku beraksi setelah jamaah selesai melaksanakan salat. Mereka mengincar masjid dalam keadaan sepi,” kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra.
Akibat perbuatannya, Dwi dan Eko akan berlebaran di sel tahanan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP.
“Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Yumika. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com