INFOJAMBI.COM — Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, makin menjadi sorotan publik. Dia selalu tidak hadir setelah dua kali dipanggil resmi oleh Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Ketidakhadiran Amrizal memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Pemanggilan pertama, 23 Oktober 2024, namun Amrizal tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Begitu pula pada pemanggilan kedua, Rabu, 6 November 2024. Dia juga tidak hadir. Mangkirnya Amrizal memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi membuat dugaan kasus yang menjeratnya makin kuat.
Usaha awak media mengkonfirmasi ketidakhadiran Amrizal juga diabaikan. Berkali-kali dihubungi melalui saluran WhatsApp, konfirmasi yang dilayangkan hanya dibacanya. Amrizal tidak memberi respons apapun.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Pasca mengabaikan panggilan resmi pihak berwajib, pada Jumat 8 November 2024 Amrizal terlihat hadir di acara paripurna HUT ke-16 Kota Sungai Penuh.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, dihadiri Plh Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar, serta Edminudin dan Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci - Sungai Penuh.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Sekedar mengingatkan, pemanggilan Amrizal bertujuan untuk klarifikasi kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain. Kasus tersebut sudah memasuki bulan ke-8 di Polda Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, memberi keterangan kepada wartawan beberapa hari lalu, bahwa kasus Amrizal telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil pemeriksaan dari semua saksi, serta bukti-bukti yang sudah kami lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan," kata Andri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggelar perkara pada 20 September 2024, dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, termasuk dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan.
Dipastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 yang digunakan Amrizal bukan milik dia. Nomor induk 431 itu sesungguhnya kepunyaan Amrizal lain, seorang petani sawit yang kini tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kejanggalan adanya dua orang pemilik nomor induk 431 itu sudah terang benderang. Pemilik sahnya adalah Amrizal kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 12 April 1974. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com