El Halcon menyatakan, KAR diberikan kepada pelaku UMKM yang telah naik kelas. Produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya berlaku sekali pinjaman, sehingga KAR menjadi solusi bagi UMKM yang ingin kembali mengajukan pembiayaan.
“KUR hanya berlaku sekali. Difasilitasi KAR untuk nasabah KUR yang sudah naik kelas,” ujar El Halcon.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
El Halcon berharap para pelaku UMKM yang ingin kembali menambah modal usaha, mengajukan fasilitas pembiayaan melalui KAR untuk menghindari pinjaman ke rentenir.
“Jangan ke rentenir. Kalau mau tambahan modal lagi setelah pinjam KUR, silahkan ajukan ke KAR,” himbaunya. ***
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com