INFOJAMBI.COM — Mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 1999 - 2004, Jambi, Buswan, ditangkap pada saat resepsi pernikahan anaknya, di Kompleks Guru, Paal V, Kota Baru, Kota Jambi, Minggu (14/1/2018) sore.
Terpidana kasus korupsi Rp 4,3 miliar itu diamankan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Tebo dan Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati). Dia terlibat kasus korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Tebo periode 1999 - 2004.
Dalam kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 4,3 miliar. Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Deddi Susanto, Buswan divonis oleh Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2010. Pasca keluarnya putusan MA nomor 1644 K/ PID.SUS/2010 tgl 4 November 2010, Buswan melarikan diri.
Deddi menjelaskan, MA menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Buswan. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tebo dengan putusan no. 80/Pid.B/2009/PN Tebo tanggal 30 maret 2010, memberi vonis bebas.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, MA memenangkan gugatan JPU. Buswan kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri, tidak mau menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim MA.
Buswan dikenakan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksekusi terhadap Buswan dipimpin langsung oleh Kajari Tebo, dibantu tim dari Kejati dan Kejari Jambi. Saat ini Buwas ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebo. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com