INFOJAMBI.COM — Kisruh internal yang melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, sebuah perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi, masih terus berlanjut.
Terbaru, direktur perusahaan yang baru, Kevin Italiano Hartono, melaporkan direktur lama, Yanuardi, ke Polresta Jambi, pada Rabu 25 Februari 2026.
Laporan dilayangkan Kevin, lantaran posisinya sebagai direktur yang baru, sesuai Akta Perubahan nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny SH yang berkedudukan di Bogor, tidak diakui Yanuardi.
Menurut Kevin, Yanuardi menolak mengakui akta perubahan perusahaan yang telah memberhentikannya sebagai direktur.
Selain itu, Kevin juga mengalami penolakan oleh beberapa karyawan PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, ketika akan mendata semua aset perusahaan. Aset itu dipindahkan ke kantor yang lama.
Kevin bersama beberapa orang yang ditunjuk untuk membereskan pendataan ulang, telah mendatangi kantor PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang sebelumnya dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik saham.
Kantor itu berada di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, tidak jauh dari Markas Polsek Jambi Timur.
Lantaran proses pengalihan aset dan pemindahan kantor dipersulit, Kevin pun melapor ke Polresta Jambi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Tindakan Kevin ini merupakan kewenangan penuhnya sebagai direksi, di dalam maupun di luar persidangan, sebagaimana amanat Anggaran Dasar Perseroan.
Untuk diketahui, Kevin ditetapkan sebagai direktur melalui mekanisme penetapan organisasi tertinggi dalam sebuah perseroan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026.
Sebelum dilaksanakan RUPSLB, pemegang saham mayoritas, Hendri Hartono yang juga selaku komisaris telah meminta kepada Yanuardi melalui surat tercatat pada 12 Desember 2026.
Permintaan disampaikan lagi lewat surat kedua pada 26 Desember 2026, ditembuskan kepada Komisaris Utama, Yunaswan, untuk dilaksanakan RUPS Luar Biasa, namun tidak mendapatkan respon.
Terakhir, melalui surat tanggal 8 Januari 2026, Hendri Hartono melalui kuasa hukumnya melaksanakan RUPS Luar Biasa di Kota Jambi, tanpa dihadiri pemegang saham lainnya.
Kemudian, pada 23 Januari 2026, rapat pemegang saham dilaksanakan dengan agenda laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris, serta laporan keuangan periode 2024-2025.
Agenda lainnya, perubahan susunan pengurus perseroan dan beberapa hal yang dianggap perlu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan rangkaian tersebut, Kevin merasa sah menjadi direktur melaui RUPS Luar Biasa yang kemudian disahkan ke akta otentik di notaris. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com