Mantan Kades Kasang Lopak Alai Diciduk Kejaksaan

| Editor: Doddi Irawan
Mantan Kades Kasang Lopak Alai Diciduk Kejaksaan


PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : DODDI IRAWAN

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara









INFOJAMBI.COM — Mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Marzuki, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi.





Marzuki ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah .

Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi





Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Sunanto mengakui adanya penahanan itu. Marzuki ditetapkan sebagai tahanan penyidik Kejari Muarojambi sejak 27 Juli 2019.





Sunanto mengungkapkan, Marzuki diduga terlibat dalam penggunaan Dana Desa Kasang Lopak Alai untuk pembangunan jalan. Selain itu juga ada proyek fiktif pada masa jabatannya.

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara





Akibat korupsi itu negara dirugikan 500,16 juta rupiah. Marzuki akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 junto UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya