MUARABULIAN — Kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) sebesar Rp 60 juta, yang dituduhkan pada Herman Susilo, mantan Kepala Desa Sengkati Baru, Mersam, Batanghari terus diusut Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Batanghari.
Saat ini kasus itu dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muarabulian, Rabu (10/8). Herman ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik Satreskrim Polres Batanghari memeriksa sejumlah saksi.
Herman selalu memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya. Ia diduga menggelapkan DD sebesar Rp.60 juta. Dana tersebut merupakan bantuan dari Pemkab Batanghari, untuk pembangunan dam pintu air di Desa Sengkati Baru.
Untuk pembangunan dam pintu air, pemkab mentrasfer dana sekitar Rp. 90,5 juta ke rekening Desa Sengkati Baru. Namun dana tersebut tidak digunakan Herman untuk pembangunan dam pintu air, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi.
Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, Hendra Hidayat SH, membenarkan ada pelimpahan dan penyerahan berkas, barang bukti serta tersangka berinisial HS, mantan Kades Sengkati Baru, dari pihak kepolisian. Berkas itu telah P21.
Menurut Hendra, nilai kerugian negara mencapai Rp.60 juta dari total anggaran Rp.90 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD 2017. Kemungkinan Herman akan ditahan hingga 20 hari kedepan, di Lapas Kelas II/B Muarabulian.
"Benar, ada pelimpahan tahap dua kasus mantan kades Sengkati Baru, kemungkinan langsung kami tahan," ungkap Hendra.
Herman dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Herman terancam hukuman penjara 4 – 20 tahun dan denda antara Rp.200 juta sampai Rp.1 miliar. (infojambi.com)
Laporan : Raden Soehoer
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com