SUNGAIPENUH — Mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayuaro, Marshal Ali (45), diciduk tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Satreskrim Polres Kerinci.
Marshal Ali adalah satu dari empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kredit tahun 2012. Dia ditangkap di rumahnya, Desa Sakoduo, Kayuaro Barat, Rabu (22/02) malam.
Menurut informasi, penangkapan Marsal Ali setelah tim kejaksaan dan polres melacak keberadaannya. Dia sempat melarikan diri, namun tim kejaksaan dan polres akhirnya berhasil mengamankannya.
Marsal Ali langsung dibawa ke Sungai Penuh. Sekitar pukul 19.30 WIB dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Agus Widodo, mengakui soal penangkapan tersangka kasus kredit 2012 di Kayu Aro itu. (infojambi.com/DD)
Laporan : Riko Pirmando
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com