Penulis : Dian Wisda || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM – Unit Tipidkor Polres Bungo menetapkan mantan Kepala Desa (Rio) Dusun Air Gemuruh, Bathin III, Bungo, HS (38), sebagai tersangka kasus korupsi dana APBDus 2018.
Bendahara Desa Dusun Air Gemuruh, FD (45), juga menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran dalam belanja barang dan honor fiktif ini. HS dan FD dikenakan wajib lapor, karena kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
Dalam kasus ini, diperkirakan negara rugi 644 juta rupiah lebih, dari total APBDus Dusun Air Gemuruh sebesar Rp 1.513.537.591,-.
Dana itu dikelola oleh kepala desa, antara lain untuk pembangunan jalan rabat beton sepanjang 570 m/342 m3 pada empat lokasi, yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih, dan Jalan Nuri dengan anggaran 493 juta rupiah lebih.
Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi, melalui Humas M Noer menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari Laboratorium PU, volume pekerjaan hanya terlaksana 121,191 m3.
Pada kasus ini penyidik menemukan penyimpangan dalam pembelian barang dan honor fiktif. “Pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali, namun anggaran tetap dicairkan,” ujar Noer.
Penyimpangan rekayasa bukti, ada kegiatan pembayarannya tidak sesuai tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dengan pembayaran riil, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Kerugian itu hasil audit BPKP Jambi. Penyidik sudah melakukan tahap I kepada jaksa penuntut umum Kejari Bungo,” jelas Noer.
Akibat perbuatannya, HS dan FD dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com