SAROLANGUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun akan melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Perumahan PNS Sarolangun ke Pengadilan Tipikor Jambi.
“Dalam pekan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Yusep Adhiyana, Senin (17/4).
Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka, Ade Lesmana (pengembang) dan mantan Sekda Sarolangun, H Hasan Basri Harun (HBH). Penyidikan dilakukan pihak Kejati Jambi.
“Kami hanya melakukan penuntutan, karena lokasi perkara berada di Sarolangun. Pasal yang akan dikenakan, pasal 2 dan 3 UU Tipikor," jelas Yusep.
Penahanan kedua tersangka juga akan dilakukan di Lapas Kota Jambi, untuk efisiensi, karena sidang dilakukan di Kota Jambi. HBH terlibat dalam kasus itu karena saat itu menjabat Sekda Sarolangun.
Yusep menjelaskan, HBH terkait langsung dalam proses hibah tanah dari Pemkab Sarolangun ke koperasi, yang bekerjasama dengan pengembang untuk melakukan pembangunan Perumahan PNS.
Kemungkinan bertambahnya tersangka, menurut Yusep, tergatung fakta yang terungkap di persidangan. Untuk penyidikan, bukan wewenang Kejari Sarolangun.
“Dalam perkara ini, sesuai hasil audit BPK, negara dirugikan sekitar Rp 12 miliar,” kata Yusep. (infojambi.com/d)
Laporan : Rudy Ichwan
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com