PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Sidang Kasus PDAM Tirta Mayang, Saksi Merasa Dizolimi
INFOJAMBI.COM - Mantan terpidana kasus korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Agus Sunara, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak tergugat Walikota Jambi melawan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pada sidang kasus tarif air PDAM.
Persidangan digelar terkait tarif air minum PDAM Tirta Mayang itu, antara Dirut PDAM dan Walikota Jambi, sebagai pihak tergugat melawan YLKI selaku penggugat, Rabu (3/7/ 2019, di Pengadilan Tipikor dan PHI Kelas 1A Jambi, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat.
Baca Juga: Tarif PDAM di Protes, Fasha Suruh Gunakan Air Galon Saja
Pihak tergugat satu, Walikota Jambi, menghadirkan saksi ahli, guru besar hukum Universitas Jambi, Bahder Johan. Menurutnya, untuk menentukan tarif air tak harus dikonsultasikan dengan DPRD yang harus dikonsultasikan hanyalah jenis pelayanan publik.
Sementara itu, pihak tergugat dua, Dirut PDAM Tirta Mayang, menghadirkan Agus Sunara, sebagai saksi ahli. Agus Sunara sendiri, adalah mantan Dirut Pdam Tirta Mayang dan mantan terpidana kasus korupsi PDAM Tirta Mayang, tahun 2013 lalu.
Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Kabulkan Gugatan Tarif PDAM Kota Jambi
Melihat hal ini, selaku pihak penggugat, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, mempertanyakan kredibilitas serta kesaksian dari Agus Sunara.
"Karena melihat Agus Sunara pernah dijerat hukum, karena menggelapkan dana anggaran PDAM sebesar Rp 400 juta, kami selaku pihak penggugat mempertanyakan kesaksian beliau, sebagai saksi ahli," ujar Ibnu Kholdun.
Sementara itu, kuasa hukum Dirut PDAM, Suratno yang ditanyai melalui telepon, menghadirkan Agus Sunara, sebagai saksi ahli bukan suatu yang merugikan pihaknya, dengan statusnya sebagai eks terpidana kasus korupsi.
"Kami menilai, keahlian Agus Sunara yang membuat kami menghadirkannya sebagai saksi ahli," tegas Suratno.
Sidang kali ini akan memasuki pembacaan kesimpilan serta selanjutnya akan membacakan putusan. Melihat gugatan masalah PDAMtelah dikabulkan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, bukan tak mungkin saat putusan di Pengadilan nanti, akan memenangkan pihak YLKI.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com