Laporan Raini
INFOJAMBI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dan Polairud Baharkam Polri, kembali berhasil mengamankan, satu orang pelaku penyelundupan narkotika jenios shabu-shabu “cair”, diduga berasal dari Malaysia.
Kali ini pelaku mencoba melakukan penyelundupan dengan modus baru, untuk mengelabui petugas. Shabu milik pelaku berbentuk cair dimasukkan dalam botol minuman kaleng soft drink Minute Maid Pulpy O’Mango.
Pernyataan itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,S.IK didampingi Wakapolres Tanjab Barat, Kabag Ops dan Kasat Narkoba serta Komandan Kapal Anies Madu Dit Polairud Baharkam Polri saat melakukan Press Release di Mapolres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK dalam keterangan persnya, mengatakan, kasus ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Polres Tanjab Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan shabu shabu dengan modus baru, yakni shabu dalam bentuk cair.
Untuk pelaku yang diamankan tersebut berinisial RP, warga Jalan Pulo Piun, Desa Cideng Jakarta.
“Penangkapan pelaku penyelundupan shabu cair itu, Senin (15/10/18), sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat itu petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan dan penumpang dari kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam – Kuala Tungkal, tegas Kapolres.
Saat kapal SB Kurnia II bersandar di pelabuhan Marina Kuala Tungkal, petugas mencurigai seorang pria bertato (penumpang, red) turun dari kapal. Petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut, ditemukan empat kaleng minuman soft drink Minute Maid Pulpy O’Mango dibungkus plastic, itu yang membuat kecurigaan petugas semakin besar.
“Begitu dibuka, ada cairan kental keluar dari dalam kaleng. Tapi bukan cairan minuman, seperti isi merk minumannya. Jadi ini kamuflase modus baru, untuk melakukan penyelundupan narkoba dan mengelabui petugas,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga SIK, Jumat (19/10/2018).
Kapolres mengatakan, pelaku dibawa Mapolres Tanjab Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan pengecekan telepon yang dimiliki pelaku, diduga kuat isi cairan dalam kaleng tersebut merupakan Narkotika.
“Kemudian, untuk lebih membuktikan isi cairan itu, pihak Polres Tanjab Barat melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel terhada keempat kaleng berisi cairan tersebut.
Ternyata, setelah dilakukan penelitian dan proses di Labfor, isi cairan dengan berat berat 960 ML itu, tegas Kpolres, positif merupakan narkotika jenis sabu cair atau MDMA.
“Dari proses uji di Labfor, cairan seberat 960 ML tersebut setelah dikristalkan menjadi kristal sabu sabu dengan kualitas terbaik (blue ice) seberat 1,6 Kg,” terang Kapolres Tanjab Barat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009, tentang narkotika jenis shabu, dengan ancaman hukuman 5 sampai ancaman hukuman pidana mati, dan denda 1 miliar.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com