Waktu krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia mengalami kebangkrutan total. Para oligarki zaman orde baru tersungkur bersama elite politik orde baru. IMF terpaksa diundang hanya untuk menjamin kepercayaan pada para pelaku usaha dan investor internasional. Pada waktu itu penerimaan pada APBN dapat dikatakan hampir tidak ada. Bahkan Pertamina tidak dapat melakukan impor minyak karena tidak dipercaya oleh perbankan internasional.
Reformasi 1998 telah berhasil menghancurkan sistem saluran aliran dana Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang dikenal dengan KKN. Saluran saluran tersebut hanya dapat dibangun oleh kerjasama semua pihak seperti yang disebutkan di atas, yaitu para oligarki, penguasa, elit politik, birokrat dan para penegak hukum. Sebuah simbiose mutualisme yan sempurna! Jika satu pihak tidak mau bekerja sama, maka mustahil saluran tersebut dapat terbentuk dengan langgeng.
Baca Juga: Dukung Pemecatan Direksi PT KFD, LaNyalla: Bukti Buruknya Pengawasan
Dalam bidang hukum pun masih terjadi perbedaan pengertian antara kasus pidana dan kasus perdata yang sangat mendasar. Pada kasus Koperasi Indo Surya contohnya, hakim memutuskan sebagai kasus perdata dan membebaskan terdawa dari tuduhan tindak pidana, sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan para ahli lainnya mengatakan sebagai kasus pidana korupsi. Salah tafsir hukum telah melengkapi kerjasama pelestarian aliran dana mencurigakan ratusan triliun.
Reformasi Dibajak Secara Sistematis
Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Indonesia Harus Jadi Produsen Energi Hijau
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com