Masalah Pilkada 2018, Jadi Pertimbangan Pilkada 2020 Lebih Baik

| Editor: Wahyu Nugroho
Masalah Pilkada 2018, Jadi Pertimbangan Pilkada 2020 Lebih Baik


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM - Komite I DPD RI menilai berbagai permasalahan pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 lalu, bisa menjadi pertimbangan bagi persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 nanti agar lebih siap.





Berbagai permasalahan tersebut diantaranya biaya politik tinggi kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK dikarenakan terlibat korupsi dan isu mahar politik dalam proses pencalonan di Partai Politik,  pasangan tunggal dalam Pilkada 2018 semakin bertambah dan maraknya politisasi birokrasi dan ASN dalam Pilkada. 

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





"Seluruh permasalahan di Pilkada Serentak 2018 lalu, harus menjadi pertimbangan dalam persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 agar menjadi lebih baik, " kata Ketua Komisi I DPD RI Agustin Teras Narang, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Komite I Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (21/10/219).





RDPU dengan agenda persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020, Teras Narang didampingi

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi;  Djafar Alkatiri, dan Abdul Kholik itu dihadiri Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) Titi Anggraini; dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti.





Teras Narang mrnambahkan keamanan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pilkada tahun 2018 mencatat ada tiga pemilihan gubernur (pilgub) memiliki indeks kerawanan tinggi. Yakni provinsi Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat.





Direktur Perludem Titi Anggraini memberikan apresiasi kinerja komite I DPD RI yang langsung tancap gas  untuk melihat permasalahan seputar persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang meliputi 270 daerah, dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. 





“Pada 23 September 2020 nanti salah satu pilkada terbesar, menjadi salah satu parameter penting setelah pemilu 2019 yang komplek dan banyak permasalahan, " ujar Titi.





Titi berpendapat perlu adanya kerangka hukum yang berkepastian sehingga mampu melaksakan pemilu yang demokratis. Saya lihat ada inkonsistensi antara aturan yang mengatur pemilu dan pilkada, tidak kompatibelnya Lembaga Bawaslu dan Panwaslu. 





"Belum lagi jika ingin menggunakan rekapitulasi perhitungan secara elektronik harus diatur di Undang-Undang agar legitimasi hukumnya kuat, dan revisi aturan menyangkut kampanye di media sosial, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh penyelenggaraan pemilu,” jelas Titi.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya